Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Achmad Sobirin (20) dan Achmad Izzul Qowin (20) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Petugas lalu mengajak kedua terdakwa ke kos untuk dilakukan penggeledahan.
Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022
Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun
Disana kembali ditemukan satu paket sabu, satu timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat sabu yang diamankan pihak kepolisian dari kedua terdakwa adalah 12,32 gram brutto atau 10,82 gram netto.
Ketika kembali ditanyakan, kedua terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Panjul (DPO).
Keduanya mengaku hanya bekerja menempel sabu seusai perintah Panjul dengan upah Rp50 ribu per alamat tempelan.
(*)