Berita Denpasar
Jalani Sidang di PN Denpasar, Saparwadi Menyesal Tusuk Teman Saat Mabuk Miras
Saparwadi (29) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar dermaga barat Pelabuhan Benoa Denpasar.
Baca juga: UPDATE: Korban Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan Dikenal Memiliki Komunikasi yang Baik
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka berat.
Sesuai hasil visum, ditemukan pada robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, kerena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terdakwa juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Dimana ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar