Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Artis

Bertarif Rp25 Juta, Selebgram TE Rela Terbang dari Jakarta ke Semarang, Kini Berstatus Korban

Bertarif Rp25 Juta, Selebgram TE Rela Terbang dari Jakarta ke Semarang, Kini Berstatus Korban

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
tribun jateng
Kiri: muncikari yang menjual selebgram TE Rp 25 juta ke pria hidung belang. Kanan: selebgram TE saat digerebek di sebuah hotel di Semarang. 

TRIBUN-BALI.COM – Sosok selebgram cantik berinisial TE kini menjadi sorotan publik.

Selebgram TE terjerat kasus prostitusi online dengan warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26).

Kasus tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 20 Desember 2021.

TE yang berusia 26 tahun rela terbang dari Jakarta menuju ke Semarang untuk melayani WNA di sebuah hotel.

Diketahui sekali melayani, selebgram TE meraup uang sebesar Rp 25 juta. Namun, nominal tersebut harus ia bagi sebesar Rp 13 juta ke mucikari.

Saat digerebek di hotel, TE sedang memuaskan lelaki hidung belang tersebut.

Rupanya, TE tak sendirian. Pada saat bersamaan, seorang wanita asal Brasil juga ditangkap dengan kasus yang sama.

Hanya saja, saat melayani pelanggannya, kamar yang digunakan selebgram TE dan wanita Brasil itu berbeda.

TE yang kabarnya merupakan eks pemain sinetron itu digerebek polisi mengenakan tarif yang mahal.

Dilansri  dari TribunnewsSultra.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Profil & Biodata Tisya Erni, Model Asal Kendari, Pernah Adu Akting Bareng Amanda di Ikatan Cinta, diketahui TE merupakan sosok wanita berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut pernah menjadi model juga beradu akting dengan Amanda Manopo dalam sinetron Ikatan Cinta.

Beredar kabar bila sosok Tisya Erni adalah sosok selebgram TE yang terciduk di salah satu hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

Meskipun begitu, hingga artikel ini ditulis Polda Jateng enggan mengungkap identitas sesungguhnya dari selebgram TE.

Baca juga: Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online Rp 25 Juta, Digerebek Saat Berhubungan Suami Istri

"Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran," jelas mereka.

"Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," lanjutnya.

Pengungkapan kasus prostitusi online yang menjerat selebgram TE tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Kronologi Penggerebekan

Dilansir dari TribunJateng.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Sosok Selebgram TE Terlibat Prostitusi di Semarang, Berusia 26 Tahun, Pernah Main Sinetron?, Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, bilang penangkap tersebut dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu 15 Desember 2021.

Diketahui TE dan FBD dipertemukan oleh seorang mucikari berinisial JB (43). Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut mempekerjakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konferensi pers di kantor  Ditreskrimum  Polda Jateng, Senin 20 Desember 2021.

Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut, JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tutur Djuhandani.

Baca juga: Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online Rp 25 Juta, Digerebek Saat Berhubungan Suami Istri

Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda. Saat penggerebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.

"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu, kedua ditemukan WNA Brazil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandani di Mapolda Jateng.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandi.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Berstatus Korban

Masih melansir dari TribunJateng namun dalam artikel berjudul Inilah Sosok TE Artis dan Selebgram Cantik Tertangkap di Hotel Saat Nyambi PSK di Semarang, Djuhandani mengungkap alasan selebgram TE dan FBD tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, dalam kasus ini TE dan FBD berstatus korban.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.

Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.

Selebgram TE (membelakangi kamera) digerebek di hotel di Semarang saat layani pria hidung belang.
Selebgram TE (membelakangi kamera) digerebek di hotel di Semarang saat layani pria hidung belang. (ISTIMEWA)

Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?

Polda Jateng tangkap mucikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang.

Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: KRONOLOGI dan Penampakan Selebgram TE Digerebek di Hotel, Alat Kontrasepsi Berceceran di Ranjang

Polda Jateng tangkap mucikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandi.

Awal Mula Pertemuan TE dan JB

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil, JB mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.

Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.

"Ia sebagai manajemen, karena selebgram, iia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved