Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ratu Live Streaming, Huang Wei Dihukum Rp 2,9 T karena Mengemplang Pajak, Denda Terbesar Selebriti

Huang Wei dikenal dengan nama pengguna Viya, adalah salah satu influencer e-commerce terpopuler di China dengan lebih dari 110 juta follower di medsos

Editor: Bambang Wiyono
CHINA DAILY
Huang Wei, influencer China yang berjuluk ratu live streaming dengan nama akun Viya. 

TRIBUN-BALI.COM, BEIJING - Influencer China yang dijuluki ratu live streaming, Huang Wei didenda 1,3 miliar yuan (Rp 2,9 triliun) karena mengemplang pajak.

Putusan tersebut diumumkan pihak berwenang pada Senin (20/12/2021), dan merupakan denda terbesar dari jenisnya dalam tindakan keras Beijing terhadap selebriti.

Huang Wei, yang dikenal dengan nama pengguna Viya, adalah salah satu influencer e-commerce paling populer di China dengan lebih dari 110 juta followers di media sosial.

Otoritas pajak di provinsi Zhejiang mengatakan, antara 2019-2020 dia "mengemplang 643 juta yuan pajak melalui cara-cara seperti menyembunyikan pendapatan pribadi dan laporan pendapatan palsu."

"Total 1,341 miliar yuan dikenakan pada Huang Wei dalam pengumpulan pajak, biaya keterlambatan tambahan, dan denda," kata pihak berwenang dalam pernyataan online yang dikutip AFP.

Beijing menerapkan tindakan keras yang lebih luas terhadap penghindaran pajak dan perilaku tidak bermoral di industri hiburan awal tahun ini, yang juga berdampak pada influencer online dan grup penggemar selebriti.

Bulan lalu, dua live streamer China didenda 14 juta dollar AS (Rp 201,5 miliar) oleh otoritas pajak Zhejiang.

Viya kemudian mengunggaj permintaan maaf yang panjang di platform media sosial mirip Twitter, Weibo.

“Saat penyidikan, saya menyadari perbuatan saya memang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, saya sangat menyesalkan dan meminta maaf kepada masyarakat,” ujarnya.

"Saya sepenuhnya menerima keputusan hukuman departemen pajak yang relevan yang dibuat terhadap saya sesuai dengan hukum."

Viya sebelumnya didenda 530.000 yuan (Rp 1,19 miliar) pada Juni karena melanggar undang-undang periklanan, setelah penggemar menuduhnya menjajakan produk palsu. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/global/read/2021/12/20/201918770/ratu-live-streaming-china-didenda-rp-29-triliun-karena-mengemplang-pajak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved