Berita Bali

Selain Perketat Prokes di Tempat Wisata,Pemprov Bali Juga Siapkan 700 Bed Bila Ada Lonjakan Covid-19

Tempat-tempat daya tarik wisata favorit juga kita berikan arahan kepada Satgas pengelolaan kawasan wisata agar mengawasi lebih ketat," katanya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Noviana Windri
epala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali I Made Rentin 

TRIBUN BALI – Memasuki liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) wisatawan diprediksi akan mulai membanjiri Bali.

Bahkan, wisatawan yang memenuhi Bali sendiri didominasi oleh wisatawan domestik (wisdom).

Oleh sebab itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan terciptanya klaster liburan Nataru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan pengetatan di berbagai destinasi wisata di seantero Pulau Dewata.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali I Made Rentin dalam Webinar  “Refleksi Akhir Tahun Penanganan Covid-19 di Bali dan Teropong Tahun 2022”, Selasa 21 Desember 2021.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bloomin Bake Bali Terima Pesanan Hampers 50 Pax Lebih

"Tempat-tempat daya tarik wisata favorit juga kita berikan arahan kepada Satgas pengelolaan kawasan wisata agar mengawasi lebih ketat," katanya.

Pemerintah juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran.

"Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 09.00 - 22.00 Wita. Berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali juga melakukan berbagai pembatasan terkait jam operasional pusat-pusat keramaian.

Dalam surat edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 itu juga diatur jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, pihaknya dalam surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pengetatan kegiatan di rumah ibadah, kegiatan olah raga tanpa penonton serta penutupan alun-alun kota pada malam pergantian tahun.

Selain itu itu juga diwajibkan dua kali vaksin bagi mereka yang beraktivitas di ruang publik atau melakukan perjalanan.

Sehingga ketika pakai aplikasi PeduliLindungi akan terkonfirmasi berwarna hijau.

"Dilarang menggelar perayaan tahun baru tempat terbuka dan tertutup termasuk pusat perbelanjaan mall dan lain-lain," kata Rentin.

Rentin menuturkan bahwa berbagai pengetatan itu tidak lepas dari pengalaman saat libur Nataru 2020.

Baca juga: Kasus Omicron di Dunia Meningkat Signifikan, Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Saat itu, terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan akibat Nataru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved