Berita Nasional
Menag Mutasi 6 Pejabat, Termasuk Dirjen Bimas Hindu, Keputusan Digugat ke PTUN, Jokowi Disurati
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengakui adanya mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenag per 6 Desember 2021
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengakui adanya mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenag per 6 Desember 2021.
Empat direktur jenderal yang dimutasi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Selain itu, ada dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa 21 Desember 2021.
Baca juga: DPP Persadha Nusantara: Kementerian Agama Milik Semua Agama di Indonesia
Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kata Nizar, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," katanya.
Gugat ke PTUN
Menanggapi mutasi tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa 21 Desember 2021.
Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekretaris-jenderal-kementerian-agama-nizar-ali.jpg)