Berita Bali
Ekonomian Indonesia Lebihi 2019, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop di Bali
Pemerintah RI mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah RI mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang ini diharapkan dapat meyederhanakan dan menyelaraskan regulasi khususnya perizinan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM dan industri nasional, serta meningkatkan investasi yang berkualitas.
Salah satu upaya untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja adalah dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini bertugas melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, menyinergikan subtansi, menentukan strategi, dan mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dilakukan Pengujian Formil di MK, Pemerintah Siap Implementasikan Putusan
Satgas UU Cipta Kerja telah mengadakan workshop dengan seluruh Pemda di Pulau Jawa, berlokasi di 7 kota, yaitu di Bekasi, Bandung, Surakarta, Surabaya, Medan, Batam dan Makassar, yang dihadiri 458 peserta dari berbagai perwakilan Pemerintah Daerah.
"Kegiatan di Bali kali ini merupakan kegiatan ke 8 dari rangkaian kegiatan workshop yang diselenggarakan Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus menjadi penutup," ujar Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar, di Conrad Hotel Bali, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu 22 Desember 2021.
Mahendra menyatakan pada keseluruhan penyelenggaraan workshop tersebut, didapati beberapa permasalahan yang dikemukakan oleh perwakilan Pemda yang hadir.
Permasalahan tersebut terbagi menjadi empat kluster utama.
Pertama, adalah regulasi.
Permasalahan regulasi yang memiliki kemiripan antar daerah satu sama lain adalah belum adanya Perda mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permasalahan tersebut mengemuka karena dalam penyusunan sampai dengan finalisasi Perda, cukup memakan waktu, sedangkan selama Perda belum disahkan, Pemda tetap wajib melayani masyarakat tanpa diperbolehkan memungut retribusi.
Selanjutnya ialah belum sinkronnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja terkait hak dan kewajiban pelaku usaha, hal ini juga menjadi permasalahan dalam implementasi pelaksanaan perizinan berusaha.
"Atas permasalahan ini, perlu dilakukan penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap UUCK beserta peraturan turunannya dengan langkah-langkah yang strategis, tepat dan komprehensif," imbuh Mahendra yang juga merupakan Wakil Menteri Luar Negeri.
Hal ini dilakukan dengan tidak hanya melihat fenomena permasalahan dari satu sudut pandang saja, tetapi perlu melihat secara helicopter view sehingga dapat menemukan permasalahan yang sesungguhnya.
Kedua, adalah sistem. Sistem yang belum terintegrasi satu sama lain menjadi salah satu isu pembahasan yang selalu hadir dalam setiap workshop yang diselenggarakan oleh Satgas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-satgas-sosialisasi-undang-undang-cipta-kerja-saat-memberikan-sambutan-dan-s.jpg)