Berita Denpasar

Masih Ditemukan Pelanggar Masker, 14 Orang Terjaring & 3 Orang Didenda Masing-masing Rp100 Ribu

Pada Kamis, 23 Desember 2021 pagi, tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Sutoyo Denpasar pada Kamis, 23 Desember 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Kamis, 23 Desember 2021 pagi, tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar.

Dalam sidak ini, tim Yustisi telah menjaring 14 orang pelanggar masker.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang diberikan peringatan, sementara itu 3 orang didenda masing-masing Rp100 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, jelang liburan akhir tahun ini pengawasan protokol kesehatan semakin diperketat.

Baca juga: Desa Padangsambian Kelod Denpasar Miliki Air Mineral Kemasan Sendiri Bernama Watera

Baca juga: Tim Gabungan Sasar Wilayah Denpasar Barat, Imbau Masyarakat Terkait SE Inmendagri

Baca juga: HINGGA 29 Desember 2021! Katalog Promo Superindo, Sweety Baby Diapers Silver Pants Diskon 15%

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” katanya.

Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.

Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Baca juga: Desa Padangsambian Kelod Denpasar Miliki Air Mineral Kemasan Sendiri Bernama Watera

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Baca juga: Desa Padangsambian Kelod Denpasar Miliki Air Mineral Kemasan Sendiri Bernama Watera

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved