Berita Denpasar

Tim Gabungan Sasar Wilayah Denpasar Barat, Imbau Masyarakat Terkait SE Inmendagri

Tim Gabungan Polri, TNI dan Camat Denpasar Barat (Denbar) menggelar apel persiapan patroli terkait imbauan protokol kesehatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polsek Denpasar Barat bersama inkait bersiap menggelar kegiatan patroli gabungan di wilayah hukumnya, Rabu 22 Desember 2021 malam 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gabungan Polri, TNI dan Camat Denpasar Barat (Denbar) menggelar apel persiapan patroli terkait imbauan protokol kesehatan (prokes), Rabu 22 Desember 2021.

Bertempat di Kantor Camat Denpasar Barat, Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar, Bali, puluhan tim gabungan yang mengikuti patroli terdiri dari Polsek Denbar, Koramil 1611-07/Denbar dan Linmas Denbar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina didampingi Danramil Denbar Mayor Inf Ida Bagus Suatama dan Plt Ida Bagus Made Purwanasara selaku Camat Denbar.

Kompol I Made Hendra Agustina menyebut kegiatan patroli dilakukan di wilayah hukumnya dengan menyasar tempat-tempat makan ataupun angkringan dan juga tempat hiburan.

Baca juga: Tabanan Siapkan Tim Gabungan Antisipasi Bencana, Puluhan Sarpras Penanganan Bencana Sudah Disiapkan

"Sasaran seluruh Denpasar Barat yang sebelumnya kita sudah petakan atau ke lokasi tempat yang biasa banyak objek orang untuk berkerumun, lebih ke tempat makan atau angkringan," ujar Kompol Made Hendra, Rabu 22 Desember 2021.

Lanjut Kapolsek Denbar, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha untuk tetap menerapkan prokes dan penerapan aplikasi peduli lindungi.

Dimana pada tanggal 24 Desember 2021 sesuai surat edaran Mendagri yang terbaru, pelaku usaha diminta untuk buka dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Selain itu, mereka juga diminta untuk melaksanakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi baik ke pengunjung maupun pengusaha di wilayah Denbar.

"Untuk pelaku usaha ataupun tempat usaha diberikan jam buka dari jam 09.00 pagi sampai 22.00 malam, dalam pelaksanaannya berkaitan dengan aplikasi Peduli Lindungi itu masih menjadi penekanan dan itu harus dilaksanakan oleh seluruh pengunjung maupun penyedia jasa," tambahnya.

Sementara itu, Plt Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara mengatakan, patroli dikhususkan dengan menyasar tempat makan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Kita mengimbau semua pelaku usaha atau yang melakukan kegiatan, (berpotensi) berkerumun itu kita imbau untuk melaksanakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menjaga keamanan bersama," ujar Ida Bagus Made Purwanasara, Rabu 22 Desember 2021.

Lanjut, Made Purwanasara menyebut pihaknya bersama petugas gabungan lainnya mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti intruksi Mendagri dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dimana intruksi tersebut berkaitan dengan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta penerapan prokes juga aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga:  Tim Gabungan Gelar Monev Penerapan Prokes di Sejumlah Sekolah di Karangasem

"Kita imbau, harusnya semua pelaku usaha yang berpotensi kerumunan kita pakai aplikasi Peduli Lindungi selain prokes juga. Untuk patroli hari ini ada titik kerumunan seperti di Jalan Mahendradata, Gatot Subroto di pusat Kota Denpasar," tambahnya.

Mengenai penerapannya, Plt Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara saat ini sudah mulai memberikan imbauan kepada pelaku usaha.

"Sementara kita imbau di pertokoan, pelaku usaha banyak yang mematuhi. Kita sekarang berusaha imbau untuk lebih yang di jalan-jalan atau UMKM," pungkasnya.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved