Info Populer
Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK
Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.
TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022.
Apa saja keuntungan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana cara mendaftarnya?
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Dengan Terjemahannya
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan
1. Uang Tunai
- 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya
- Maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja
Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta