Berita Buleleng
Eks Sekda Buleleng Terdakwa Dugaan Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara Diadili Usai Natal
Eks Sekda Buleleng Terdakwa Dugaan Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara Diadili Usai Natal
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Eks Sekda Buleleng Terdakwa Dugaan Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara Diadili Usai Natal.
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58), akan segera dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini menyusul telah ditetapkannya jadwal sidang oleh pihak Pengadilan Tipikor Denpasar.
Puspaka sendiri akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa terkait dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Kabupaten Buleleng, Bali.
Juga terkait pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Eks Sekda Buleleng ke Pengadilan Tipikor, Dewa Ketut Puspaka Segera Diadili
"Sidang perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka sudah ditentukan.
Jadwalnya Selasa 28 Desember 2021," ujar humas juga hakim PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Kamis 23 Desember 2021.
Selain penetapan jadwal sidang, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga telah ditetapkan.
Adalah hakim Heriyanti yang memimpin sidang didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan hakim adhoc Nelson.
"Untuk sidang tetap dijalankan secara daring atau virtual. Terdakwa menjalani sidang dari lapas," ungkap Gede Putra Astawa.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Puspaka saat menjabat sebagai Sekda Buleleng diduga telah menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara Kabupaten Buleleng tahun 2018.
Gratifikasi diterima tersangka dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di pusat.
Puspaka juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.
Baca juga: Terkait Dugaan Gratifikasi & TPPU, Eks Sekda Buleleng Diperiksa sebagai Tersangka di Rutan Kerobokan
Pula, menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih, Kabupaten Buleleng, yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 hingga 2019.
Dari tindak pidana ini, Puspaka disangkakan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dari perkara TTPU itu, Puspaka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-tikusuang_dwis_10.jpg)