Berita Badung

125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas

125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali Suprapto didampingi Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing menyerahkan remisi Natal kepada WBP Nasrani di Aula Lapas Kelas II A Kerobokan, Sabtu 25 Desember 2021. 125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas. 

"Remisi adalah hak para warga binaan.

Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Natal, harus berkelakuan baik, turut serta dalam program pembinaan.

Dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," papar Fikri.

Mengenai perayaan Natal di Lapas Kerobokan, kata Fikri, WBP Nasrani menggelar misa bersama dari malam kemarin dan dilanjutkan doa bersama pagi harinya. 

"Kami memberikan kesempatan kepada WBP merayakan Natal bersama di Aula Lapas.

Rangkaian Natal, semalam kami menggelar misa bersama.

Hari ini upacara Natal, doa bersama dan dilanjutkan pemberian remisi," terangnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved