Berita Bali
15 Napi WNA Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Natal, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan telah mengumumkan pemberian remisi Natal 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan telah mengumumkan pemberian remisi Natal 2021.
Pemberian remisi Natal diumumkan seusai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Nasrani melaksanakan doa bersama di Aula Lapas, 25 Desember 2021.
Dalam perayaan Natal dan pengumuman remisi Natal di Lapas Kelas II A Kerobokan, dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali, Suprapto.
Baca juga: 125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas
Terkait pemberian remisi, tidak hanya WBP yang berstatus narapidana (napi) asal Indonesia saja yang memperoleh remisi.
Sejumlah napi Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara juga ketiban berkas remisi atau potongan masa pemidanaan.
"Untuk napi WNA ada 15 orang yang mendapat remisi khusus Natal. Semuanya masih menjalani masa pidana. Tidak ada yang langsung bebas," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dikatakannya besaran potongan masa pidana yang diberikan kepada 15 napi asing itu bervariasi.
Baca juga: Empat Perempuan Ikut Bertarung, 26 Petarung Muay Thai Bertanding di Kerobokan Badung
Mulai dari 1 bulan 15 hari potongan masa pidana sampai dua bulan.
Diberitakan sebelumnya, pada Natal kali ini sebanyak 125 WBP Nasrani yang berstatus napi di Lapas Kerobokan memperoleh remisi atau potongan masa tahanan.
Dari 125 WBP yang memperoleh remisi, ada dua WBP yang mendapat remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas. Kedua WBP adalah warga negara Indonesia. (*)
Berita lainnya di Berita Bali