Berita Bali
238 Napi Penghuni Lapas dan Rutan Se-Bali Dapat Remisi Natal 2021
Sebanyak 238 WBP berstatus napi yang menghuni lapas atau rutan di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - 238 Napi Penghuni Lapas dan Rutan Se-Bali Dapat Remisi Natal 2021.
Sebanyak 238 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021.
Para WPB yang mendapat remisi Natal atau potongan masa pemidanaan adalah mereka yang memeluk agama nasrani.
Besaran remisi yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Ada 238 orang WBP di lapas dan rutan se-Bali yang memperoleh remisi Natal.
Baca juga: 15 Napi WNA Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Natal, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Sebenarnya yang kami usulkan mendapat remisi Natal ada 239 orang.
Namun yang satu orang ditolak, karena dianggap kurang memenuhi persyaratan," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali Suprapto.
Hal ini disampaikan saat ditemui usai menghadiri perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kerobokan, Sabtu 25 Desember 2021.
Suprapto yang mewakili Kepala Kanwil (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 238 WBP se-Bali yang memperoleh remisi, hanya dua orang yang dinyatakan langsung bebas atau RK II.
"Dua orang yang langsung bebas ini adalah warga binaan Lapas Kerobokan.
Keduanya warga Indonesia yang terkait tindak pidana 363 KUHP," ungkapnya.
Pemberian remisi Natal ini, kata Suprapto, dalam rangka apresiasi penghargaan kepada seluruh WBP umat Nasrani yang sudah berkelakukan baik saat menjalani masa pemidanaan.
Pula, dengan adanya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk lebih baik kedepannya menata kehidupan.
"Bukannya hanya taat dan disiplin dengan aturan di lapas, tapi juga taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk," ucap Suprapto.
"Dengan demikian, kami beharap mereka bisa berubah dari segi perilaku.
Baca juga: 125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas
Juga saat mereka kembali ke tengah masyarakat bisa berguna di lingkungannya," imbuhnya.
Sementara itu, dalam siaranpersnya, Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2021 adalah hak WBP.
Hak ini diberikan Negara bagi mereka telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria.
Juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan," terangnya.
Remisi Natal yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana
(*)