Berita Nasional
Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dipecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg
Handi dan Salsabila tergeletak di jalan. Para pelaku lalu turun dari mobil dan membawa sejoli itu ke dalam mobil.
Alasan awalnya, mereka mau bertanggung jawab dan membawa mereka ke rumah sakit. Diduga rencana itu berubah.
Masyarakat sekitar sempat memotret kejadian, yakni ketika orang-orang yang di dalam mobil Panther menggotong korban ke dalam mobil.
Masyarakat mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orangtua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada Sabtu 11 Desember 2021, kedua korban justru ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Lokasi tabrakan dan lokasi penemuan jasad berjarak lebih 200 kilometer.
Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol dr Summy Hastry mengungkapkan, Salsabila meninggal sesaat setelah kecelakaan terjadi. Sebab, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Sementara Handi diduga dibuang dalam kondisi hidup. Sebab, saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.
Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tiga anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penabrakan sejoli di Nagreg itu sudah ditahan.
Penahanan dilakukan setelah Polres Bandung menyerahkan penyidikan perkara ketiga pelaku anggota TNI itu ke pihak Pomdam III Siliwangi.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Insiden Sejoli di Nagreg: Peran 3 Oknum TNI hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup
Setelah dilimpahkan, pihak penyidik langsung menggali keterangan dari terduga pelaku mengenai peristiwa tersebut.
"Atas pelimpahan perkara tersebut, Pomdam III/SLW langsung melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut," kata Agus.
"Saat ini perkara sudah ditangani/dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Agus.
Mayjen Prantara menjelaskan, ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD itu.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.