Berita Denpasar
Wali Kota Denpasar Keluarkan SE soal Nataru, Dilarang Pesta Tahun Baru dalam Kerumunan
Terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengeluarkan surat edaran.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru, dan diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Salah-satu dari isi SE tersebut adalah permintaan Wali Kota agar masyarakat Denpasar sedapat mungkin melakukan perayaan Tahun Baru di rumah atau tempat masing-masing. Ini guna mencegah/menghindari kerumunan, yang berpotensi menyebarkan dan menularkan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengatakan, keluarnya SE ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar, meskipun secara umum angka positif sudah mengalami penurunan.
Baca juga: TAHUN BARU, Ini 9 Tips Feng Shui Rumah untuk Mendatangkan Kesuksesan dan Kemakmuran
Oleh karena itu, kata Dewa Rai, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai saat dihubungi, Sabtu 25 Desember 2021 siang.
Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini. Antara lain pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021.
Kemudian, mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Juga kelakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindung pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah.
Diungkapkan Dewa Rai, dalam SE itu juga disebutkan bahwa para pemangku kepentingan di Pintu Masuk Kota Denpasar baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta addendumnya, dengan mengaktifkan posko terpadu.
Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing.
Ini guna mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
SE tersebut juga melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai buka pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan prokes kesehatan yang ketat.