Info Populer

SKB 4 Menteri Terbaru, Simak Panduan PTM Terbatas Mulai Januari 2022

Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2019. 

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Dikutip dari SKB 4 Menteri, berikut ini Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas
80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari;

(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca juga: Resep Ayam Panggang Saus Ikan Teri, Kreasi Olahan Ayam untuk Tahun Baruan

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 27 Desember 2021, Andin Merasa Kecewa Dengan Al & Mama Rosa 

b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat
kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved