Info Populer

SKB 4 Menteri Terbaru, Simak Panduan PTM Terbatas Mulai Januari 2022

Pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Editor: Noviana Windri
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2019. 

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPPKM Level 3

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atalr pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Senin 27 Desember 2021, Andin Merasa Kecewa Dengan Al & Mama Rosa 

a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan
paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

(1) setiap hari secara bergantian;

(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan

(3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pengaturan Pembelajaran di wilayah Daerah Khusus

Baca juga: KASUS SUBANG TERKINI: Danu Tunjukkan Perilaku Tak Biasa Jelang Penetapan Eksekutor Pembunuhan

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geogralis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Skb menteri terbaru pemerintah terbitkan panduan pembelajaran di masa pandemi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved