Info Populer
Syarat dan 8 Langkah Membuat KTP Elektronik
KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.
Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Penerbitan KTP yang hilang Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.
Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang: Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat. Isi formulir penerbitan e-KTP.
Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil_ DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya atau gratis.
"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Ide Sadis Pelaku Insiden Sejoli di Nagreg, Handi Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup
Baca juga: Head to Head Indonesia vs Thailand di Piala AFF: Tim Garuda 25 Menang, 14 Imbang, dan 39 Kalah
Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.
Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah.
Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan cara membuat ktp elektronik