Info Populer

Syarat dan 8 Langkah Membuat KTP Elektronik

KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat.

Editor: Noviana Windri
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP): Ada 77 Warga Negara Asing di Bali tercatat memiliki e-KTP. Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019. WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Masalah tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhirkan DPT. 

Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Penerbitan KTP yang hilang Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang: Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat. Isi formulir penerbitan e-KTP.

Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipik (Dukcapil_ DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya atau gratis.

"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Ide Sadis Pelaku Insiden Sejoli di Nagreg, Handi Dibuang ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup

Baca juga: Head to Head Indonesia vs Thailand di Piala AFF: Tim Garuda 25 Menang, 14 Imbang, dan 39 Kalah

Jika sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tak masalah.

Sebab, KTP hilang tetap dapat diurus tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan cara membuat ktp elektronik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved