Berita Denpasar
Miris, IRT Nekat Curi Susu Kaleng di Denpasar, Korban Alami Kerugian hingga Rp 95,2 Juta
Djaitun, perempuan asal Surabaya, Jawa Timur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan lantaran aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Djaitun, 55 tahun, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press conference akhir tahun Polresta Denpasar, Selasa 28 Desember 2021.
Djaitun, perempuan asal Surabaya, Jawa Timur ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan lantaran aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Perempuan tersebut diamankan Polsek Denpasar Barat lantaran melakukan aksi pencurian susu kaleng bermerek selama tiga bulan berturut-turut di TKP Trans Studio Mall Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Menurut Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan selaku Kapolresta Denpasar dalam keterangannya di Gedung Pesat Gatra lantai 3 Polresta Denpasar, Djaitun berhasil diamankan setelah adanya laporan dari Budiono, 35 tahun, karyawan setempat.
Baca juga: Selama Tahun 2021, Polresta Denpasar Tangani 828 Kasus, 5 Diantaranya Kasus Menonjol
"Dia spesial pencurian susu bermerek, yang telah beraksi di Trans Studio Mall. Dari kejadian ini, pihak swalayan mengalami kerugian sampai Rp 95 juta lebih," ujar Jansen, Selasa 28 Desember 2021.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang karyawan mendapati selisih barang yang diaudit di swalayan, saat dihitung ada selisih barang dan pendapatan yang tidak sesuai dengan yang ada di TKP.
"Hasil audit, jumlah barang yang terdaftar tidak sesuai dengan penjualan," terangnya.
Anehnya, pihak swalayan mendapatkan hal serupa selama tiga bulan, terhitung dari hari Minggu 27 Oktober 2021 sampai Minggu 26 Desember 2021.
Mengetahui ada yang tidak beres, mengingat kejadian terus terulang-ulang, Budiono kemudian mengecek rekaman CCTV swalayan yang ada di bagian atau blok penjualan susu.
Hasilnya, terpantau ada seorang wanita paruh baya dengan gerak-geriknya mencurigakan, tengah mondar-mandir di blok penjualan susu swalayan.
Mencurigai ada yang tidak beres dengan perempuan paruh baya tersebut, Budiono selaku pihak swalayan Trans Studio Mall langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Barat, Jalan Gunung Tangkuban Perahu Selatan, Padangsambian.
Tak butuh waktu lama, beberapa jam setelah dilaporkan, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus perempuan tersebut dan memintai keterangan ke Djaitun.
Hasil pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut merupakan pelaku residivis kasus pencurian yang sama dan pernah beraksi di Surabaya, Jawa Timur.
Lanjut Jansen, Djaitun mengakui telah melakukan aksi berulang kali di Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Baca juga: Dua WNA Terlibat Kasus Perampokan, Polresta Denpasar Ungkap Kerugian Korban hingga Rp 5,8 Miliar
"Kami mengamankan sembilan kaleng susu merek Efagrow A plus dan troli belanja. Dia spesialis mencuri susu, rencana susu tersebut dijual kembali.
Pelaku ini juga sempat mengambil sebuah handuk dan sebungkus pampers," tambah Jansen kepada Tribun Bali dan awak media.
Setelah dilakukan jumlah kerugian, terhitung di aksi terakhirnya, Djaitun berhasil membuat kerugian hingga mencapai Rp 3,1 juta
Sedangkan dari awal ia melakukan pencurian pihak swalayan merugi hingga Rp 95,2 juta.
Sementara itu, dari pengakuan Djaitun kepada pihak kepolisian, ia tidak hanya melakukan aksi pencurian di Trans Studio Mall, tapi juga dilakukan di Carrefour Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Dalam aksinya, diketahui jika pelaku tidak hanya beraksi seorang diri, Jansen menyebut jika pelaku beraksi dengan kelompoknya berjumlah lima orang.
Masing-masing pelaku berinisial S, K, P dan Y kini masih dalam pencarian pihak kepolisian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar