Berita Badung

Pengedar Narkoba di Bali dari Dalam Lapas Pakai Nama Samaran

Ada pengedar narkoba yang masih berada di dalam lapas bisa leluasa mengedarkan barang haram itu menggunakan nama samaran

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt. Kepala BNN Badung Anak Agung Gede Mudita. Ada pengedar narkoba yang masih berada di dalam lapas bisa leluasa mengedarkan barang haram itu menggunakan nama samaran. 

Pada intinya barang haram itu tidak ada di dalam, cuma ada pengendalinya,” tegasnya.

Disinggung wilayah rawan penyebaran narkoba di Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Mudita mengaku saat ini ada di wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara.

Untuk Kuta Selatan banyak ada di wilayah Pecatu dan Kuta Utara ada di wilayah Dalung.

“Ini titik rawan karena TKP banyak di wilayah tersebut.

Selain itu juga karena jumlah penduduk meningkat, termasuk banyak pendatang,” bebernya.

Disebutkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba disebut-sebut mengalami penurunan.

Yakni dari 100 kasus pada 2020, kini menjadi 94 kasus.

Untuk tahun 2022 mendatang, diprediksi kasus akan tetap berkurang dengan banyaknya desa adat membuat perarem terkait narkoba.

“Jadi saat ini kami upayakan mengungkap bandar-bandar besar.

Dengan harapan mengurangi pasokan narkoba masuk Bali.

Mengingat untuk Bali narkoba jenis Sabu dan Ganja masih banyak ditemukan,” tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved