Kabar Artis
Permohonan Perwalian Gala Sky & Ahli Waris Vanessa Angel oleh Doddy Sudrajat Ditolak, Ini Alasannya
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) resmi menolak dua permohonan yang diajukan oleh ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Permohonan Perwalian Gala Sky & Ahli Waris Vanessa Angel oleh Doddy Sudrajat Ditolak, Ini Alasannya.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) resmi menolak dua permohonan yang diajukan oleh Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Adapun dua permohonan tersebut, antara lain pengajuan permohonan terkait perwalian Gala Sky, sekaligus ahli waris Vanessa Angel.
Hal tersebut pun diketahui dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube milik INFOTAINMENT pada Senin 27 Desember 2021.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengatakan, pada persidangan yang telah digelar, tidak dihadiri oleh pihak pemohon.
Baca juga: Doddy Sudrajat Siap Polisikan Fuji Adik Bibi Andriansyah, Ada Apa?
"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah," kata Jajat saat ditemui di kantornya, Senin 27 Desember 2021, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 28 Desember 2021 dalam artikel berjudul Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala & Ahli Waris Vanessa Ditolak PA Jakpus, Ini Alasannya.
"Dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania. Tadi sudah disidangkan secara e-litigasi, jadi para pihak tidak hadir," sambungnya.
Jajat pun menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat
"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu yang lalu," ujar Jajat Sudrajat.
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.
Alasan 2 Permohonan Doddy Sudrajat Ditolak PA Jakpus
Ditolaknya 2 permohonan Doddy Sudrajat soal perwalian Gala Sky dan ahli waris Vanessa Angel dikarenakan perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat," terang Jajat.
"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius, sedangkan di sini perkaranya volunter,"
Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," paparnya.
Baca juga: Alasan Sunan Kalijaga Bertemu Ayah Mendiang Bibi Andriansyah, Terkait Doddy Sudrajat?