Berita Badung

Pastikan Kuta Steril dari Kerumunan di Malam Tahun Baru, Jam Kunjungan Dibatasi Sampai Pukul 23.00

Adapun aturan yang dimaksud Jansen, yakni sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah ataupun mengantisipasi adanya kerumunan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun, obyek wisata di Pantai Kuta disterilkan sampai pukul 23.00 Wita.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, hal itu untuk memastikan pengamanan dan pencegahan penularan di tengah situasi pandemi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun aturan yang dimaksud Jansen, yakni sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

"Tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23.00 wita sudah clear. Tidak boleh ada lagi kegiatan," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 29 Desember 2021.

Baca juga: Cabuli Anak Umur 9 Tahun di Denpasar, Yusuf Mohon Keringanan Hukuman

Saat pergantian tahun baru 2021, jalan di sepanjang Pantai Kuta juga akan ditutup untuk jalur kendaraan yang melintas.

Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta dipastikan hanya boleh masuk dengan berjalan kaki hal itu seperti pergantian tahun sebelumnya.

"Kita koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga di kantong parkir. Kita koordinasikan untuk ditutup, tidak dilarang kesana tapi kita batasi, untuk mengurangi jumlah kerumunan ataupun lainnya," terang Jansen.

Polresta Denpasar dalam hal ini juga mengingatkan bagi pengunjung yang ke Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali untuk tidak membawa kembang api ataupun sejenisnya.

Bahkan pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya, agar situasi tetap kondusif dan tidak membuat kerumunan.

"Kalau nanti kita temukan, kita akan lakukan proses hukum, karena sudah dilarang dan tidak boleh ada petasan," tegasnya.

Jansen bahkan menegaskan jika nantinya ditemukan atau masih ada yang membandel dan sengaja melakukan pesta kembang api ataupun lainnya hingga menimbulkan kerumunan akan ditindak dan juga diberikan sanksi.

"Sesuai Perda dan Desa Adat juga ada pidana, jika terbukti sengaja menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi, karena ada pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bahkan memastikan larangan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Pantai Kuta, tetapi di wilayah hukum Polresta Denpasar lainnya.

Untuk pengamanan, pihaknya telah menyiapkan setidaknya 1.146 personel dibantu dengan stakeholder lainnya, baik TNI dan unsur pemerintah lainnya.

Baca juga: Menikmati Sore Hari di Taman Pancing, Rekreasi Gratis di Kota Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved