Berita Badung

Pastikan Kuta Steril dari Kerumunan di Malam Tahun Baru, Jam Kunjungan Dibatasi Sampai Pukul 23.00

Adapun aturan yang dimaksud Jansen, yakni sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan 

"Pastinya seluruh obyek wisata yang ada di wilayah Polresta Denpasar, tidak boleh ada keramaian atau kerumunan karena sudah sesuai dengan aturan dan intruksi.

Perayaan dibatasi sampai jam 23.00 Wita, tidak boleh ada perayaan pergantian tahun baru.

Untuk pengamanan kita di-back up juga oleh Polda Bali, ada 1.146 personel yang kita turunkan nantinya agar semua berjalan dengan tertib," pungkas Jansen.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved