Berita Karangasem
Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda
8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda.
8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan.
Rekanan tak bisa menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu.
Persentase keterlambatan bervariatif, rata-rata capai sekitar lima persen lebih.
Baca juga: Aspal Mengelupas, Kualitas Proyek Jalan di Desa Ban Karangasem Diduga Asal-asalan
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Surata Jaya mengatakan, 8 proyek yang lambat pengerjaan, yakni:
• Jembatan Tukad Dalem Ruas Jalan Junggul, Kecamatan Rendang.
• Jembatan Tukad Subagan Ruas Jalan Subagan - Asak.
• Ruas Jalan Tanah Barak.
• Ruas Jalan Lingkar Gili Selang.
• Ruas Jalan Selumbung, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
• Ruas jalan Pemuteran.
• Ruas Jalan Datah.
• Ruas Jalan Panek - Manik Aji, Desa Ban, Kecamatan Kubu.
"Dari beberapa proyek yang dikerjakan tahun 2021, ada 8 proyek pengerjaannya lambat. Pengerjaan tidak tepat waktu.
Tetapi sekarang semuanya sudah selesai dikerjakan oleh rekanan," kata I Wayan Surata Jaya, Selasa 28 Desember 2021.
Baca juga: Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejari Karangasem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-karangasem-gede-dana-melakukan-sidak-proyek-infrastruktur-di-kecamatan-rendang.jpg)