Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda

8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Karangasem
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Bupati Karangasem Gede Dana melakukan sidak proyek infrastruktur di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin 15 November 2021. 8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda.

8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan.

Rekanan tak bisa menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu.

Persentase keterlambatan bervariatif, rata-rata capai sekitar lima persen lebih.

Baca juga: Aspal Mengelupas, Kualitas Proyek Jalan di Desa Ban Karangasem Diduga Asal-asalan

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Surata Jaya mengatakan, 8 proyek yang lambat pengerjaan, yakni:

• Jembatan Tukad Dalem Ruas Jalan Junggul, Kecamatan Rendang.

• Jembatan Tukad Subagan Ruas Jalan Subagan - Asak.

• Ruas Jalan Tanah Barak.

• Ruas Jalan Lingkar Gili Selang.

• Ruas Jalan Selumbung, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

• Ruas jalan Pemuteran.

• Ruas Jalan Datah.

• Ruas Jalan Panek - Manik Aji, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

"Dari beberapa proyek yang dikerjakan tahun 2021, ada 8 proyek pengerjaannya lambat. Pengerjaan tidak tepat waktu.

Tetapi sekarang  semuanya sudah selesai dikerjakan oleh rekanan," kata I Wayan Surata Jaya, Selasa 28 Desember 2021.

Baca juga: Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejari Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved