Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda

8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Karangasem
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Bupati Karangasem Gede Dana melakukan sidak proyek infrastruktur di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin 15 November 2021. 8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan. 

Proyek tersebut pun, ungkap I Wayan Surata Jaya sudah bisa dinikmati masyarakat.

Ditambahkan, pihak rekanan mengaku keterlambatan pengerjaan ini disebabkan beberapa faktor.

Diantaranya karena kondisi medan yang merupakan jalan baru dan menanjak, sehingga sedikit kesulitan melaksanakan pengerjaan.

Faktor kedua karena kondisi cuaca di lokasi proyek. Cuaca di sekitar Kabupaten Karangasem bersifat anomali.

Sekarang panas, tiba-tiba turun hujan. Karena kondisi ini pegawai sedikit sulit untuk pengerjaan.

Hampir sebagian besar proyek yang lambat pengerjaannya disebabkan cuaca yang tidak bersahabat.

"Faktor lain juga karena retribusi aspal yang lambat, juga kebutuhan armada dan sumber daya mnusia (SDM) yang kurang.

Terakhir dikarenakan pihak rekanan banyak mengambil paket tahun 2021," tambah Surata Jaya.

Ke depannya, pemerintah Kabupaten Karangasem akan meseleksi ketat rekanan yang ikut lelang.

Untuk rekanan yang pengerjaannya melebih waktu yang ditentukan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021.

Baca juga: Ada Proyek Perbaikan Drainase, Pelanggan PDAM Karangasem di Nongan Kesulitan Air Bersih

Pihak rekanan juga dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak.

"Tidak ada sanksi lain jika masih bisa menyelesaikan di tahun anggaran.

Kalau seandainya lewat tahun anggaran baru akan diputus kontrak dan rekanan di-blacklist," tambah Surata Jaya, mantan Kasi Pemeliharaan Jalan serta Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Karangasem

"Denda akibat keterlambatan pengerjaan belum diketahui karena belum amprah.

Jadi belum bisa dihitung. Dendanya kurang lebih kisaran Rp 50 jutaan dari 8 paket," prediksi Surata Jaya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved