Berita Karangasem
Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda
8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengerjaan Lambat, 8 Proyek Fisik di Karangasem Kena Sanksi Denda.
8 pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Karangasem tahun 2021 terlambat, alias melebihi waktu yang ditentukan.
Rekanan tak bisa menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu.
Persentase keterlambatan bervariatif, rata-rata capai sekitar lima persen lebih.
Baca juga: Aspal Mengelupas, Kualitas Proyek Jalan di Desa Ban Karangasem Diduga Asal-asalan
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Surata Jaya mengatakan, 8 proyek yang lambat pengerjaan, yakni:
• Jembatan Tukad Dalem Ruas Jalan Junggul, Kecamatan Rendang.
• Jembatan Tukad Subagan Ruas Jalan Subagan - Asak.
• Ruas Jalan Tanah Barak.
• Ruas Jalan Lingkar Gili Selang.
• Ruas Jalan Selumbung, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.
• Ruas jalan Pemuteran.
• Ruas Jalan Datah.
• Ruas Jalan Panek - Manik Aji, Desa Ban, Kecamatan Kubu.
"Dari beberapa proyek yang dikerjakan tahun 2021, ada 8 proyek pengerjaannya lambat. Pengerjaan tidak tepat waktu.
Tetapi sekarang semuanya sudah selesai dikerjakan oleh rekanan," kata I Wayan Surata Jaya, Selasa 28 Desember 2021.
Baca juga: Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PLN Perkuat Sinergi dengan Kejari Karangasem
Proyek tersebut pun, ungkap I Wayan Surata Jaya sudah bisa dinikmati masyarakat.
Ditambahkan, pihak rekanan mengaku keterlambatan pengerjaan ini disebabkan beberapa faktor.
Diantaranya karena kondisi medan yang merupakan jalan baru dan menanjak, sehingga sedikit kesulitan melaksanakan pengerjaan.
Faktor kedua karena kondisi cuaca di lokasi proyek. Cuaca di sekitar Kabupaten Karangasem bersifat anomali.
Sekarang panas, tiba-tiba turun hujan. Karena kondisi ini pegawai sedikit sulit untuk pengerjaan.
Hampir sebagian besar proyek yang lambat pengerjaannya disebabkan cuaca yang tidak bersahabat.
"Faktor lain juga karena retribusi aspal yang lambat, juga kebutuhan armada dan sumber daya mnusia (SDM) yang kurang.
Terakhir dikarenakan pihak rekanan banyak mengambil paket tahun 2021," tambah Surata Jaya.
Ke depannya, pemerintah Kabupaten Karangasem akan meseleksi ketat rekanan yang ikut lelang.
Untuk rekanan yang pengerjaannya melebih waktu yang ditentukan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sampai akhir tahun anggaran 2021.
Baca juga: Ada Proyek Perbaikan Drainase, Pelanggan PDAM Karangasem di Nongan Kesulitan Air Bersih
Pihak rekanan juga dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak.
"Tidak ada sanksi lain jika masih bisa menyelesaikan di tahun anggaran.
Kalau seandainya lewat tahun anggaran baru akan diputus kontrak dan rekanan di-blacklist," tambah Surata Jaya, mantan Kasi Pemeliharaan Jalan serta Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Karangasem.
"Denda akibat keterlambatan pengerjaan belum diketahui karena belum amprah.
Jadi belum bisa dihitung. Dendanya kurang lebih kisaran Rp 50 jutaan dari 8 paket," prediksi Surata Jaya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-karangasem-gede-dana-melakukan-sidak-proyek-infrastruktur-di-kecamatan-rendang.jpg)