Info Populer

Termasuk Kenaikan Harga Gas Elpiji Nonsubsidi, Ini 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan di 2022

Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu?

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi- Tabung gas elpiji 

Diberitakan Kompas.com, 21 September 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur.

Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.

Menurut dia, berdasarkan kajian, hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK

Baca juga: Ketahui Apa Itu Delmicron Serta Perbedaannya dengan Omicron

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ujar dia.

Adapun penangkapan ikan terukur berbasis kuota yakni untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan, akan dikenakan pungutan.

Penetapan kuota akan dilakukan berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.

Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan Pemerintah pada 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved