Daftar Tarif Pajak yang Naik Pada Tahun 2022, Ada Cukai Rokok Hingga Pajak Penghasilan

Pemerintah akan mengejar penerimaan lebih tinggi pada tahun 2022, salah satunya dengan menggenjot pertumbuhan penerimaan perpajakan.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi pajak 

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022 

Baca juga: Termasuk Tomat, Ini 6 Sayur untuk Turunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved