Berita Buleleng
Ni Putu Ari Gelapkan Rp 638 Juta untuk Judi dan Bayar Utang di Buleleng
Ni Putu Ari Septiani ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ni Putu Ari Septiani (32) kini harus berurusan dengan polisi.
Wanita asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dikonfirmasi Rabu 29 Desember 2021 mengatakan, tersangka Ni Putu Ari Septiani merupakan seorang salesperson di PT Komunika Mitra Perkasa.
Wanita tersebut menggelapkan uang perusahaannya hingga sebesar Rp 638 juta.
Baca juga: KRONOLOGI Dirut Perusahaan Alutsista Disekap Oknum Jenderal, Dipaksa Akui Penggelapan Rp 73 Miliar
Hasil penggelapan uang itu sebagian digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKBP Andrian menyebut, pada 11 Desember lalu, tersangka mulanya menggelapkan uang milik perusahaan dengan cara mendatangi salah satu counter HP yang bekerjasama dengan PT Komunika Mitra Perkasa.
Tersangka lantas meminta kepada pemilik counter tersebut untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening atas nama Putu Edi Guna Susila.
Pemilik dari nomor rekening itu merupakan suami dari tersangka Ni Putu Ari Septiani.
Atas permintaan tersangka itu, pemilik counter pun membayar saldo pulsa yang diminta, sebanyak dua kali.
Pada transferan pertama, pemilik counter mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada 13 Desember, pemilik counter kembali mengirimkan uang lewat nomor rekening yang diberikan oleh tersangka, sebanyak Rp 338 juta.
Uang yang dikirim oleh pemilik counter tersebut, ungkap AKBP Andrian, seharusnya disetor oleh tersangka ke perusahaan tempat ia bekerja.
Namun uang tersebut justru sebagian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya, salah satunya dengan bermain judi online, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama suaminya.
Penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Ni Putu Ari Septiani ini pun berhasil diketahui oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh pihak perusahaan di Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada 15 Desember lalu.
Berangkat dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Ni Putu Ari Septiani, sehari setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi atau tepatnya pada 16 Desember.
Selain menangkap tersangka Ni Putu Ari, polisi juga menyita sisa uang hasil penggelapan itu sebesar Rp 115 juta, serta beberapa barang bukti seperti dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Korbannya, Alami Luka Pada Bagian Pelipis
Kepada polisi, tersangka Ni Putu Ari Septiani mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi online.
Tersangka juga sempat menarik tunai uang hasil penggelapan senilai Rp 537 juta, bersama dengan suaminya.
Uang sebesar Rp 537 juta itu rencananya akan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasil penggelapan uang ini sebagian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi, dan sebagian lagi rencananya akan digunakan untuk bayar utang dan memenuhi keperluan sehari-hari," ucap AKBP Andrian.
Imbuh AKBP Andrian, penyidik saat ini juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah suami tersangka juga terlibat dalam tindakan penggelapan ini atau tidak.
"Nomor rekening yang digunakan memang milik suaminya. Uang hasil penggelapan juga ditarik bersama dengan suaminya. Ini masih kami dalami lagi, apakah suaminya terlibat atau tidak," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ni Putu Ari Septiani pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*).
Kumpulan Artikel Buleleng