Berita Denpasar

Tahun 2022, BNN Provinsi Bali Tingkatkan Upaya Pencegahan & Rehabilitasi Kasus Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memperkuat strategi soft dan smart power melalui pencegahan secara kreatif dan meningkatkan klien rehabi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 31 Desember 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memperkuat strategi soft dan smart power melalui pencegahan secara kreatif dan meningkatkan klien rehabilitasi narkoba di tahun 2022 mendatang.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, dari angka rehabilitasi tahun 2021 sebanyak 705 orang terdiri dari beragam profesi, bahkan ada pula pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI Polri.

"Selama tahun 2021 sebanyak 705 orang telah mengikuti program rehabilitasi di berbagai lembaga rehabilitasi, beragam profesi, diantaranya pekerja swasta 208 klien, Petani, Pedagang, Buruh Ibu Rumah Tangga ada 28 orang, tidak bekerja 88 orang, mahasiswa pelajar 22 orang, dan kalangan PNS 8 orang serta TNI Polri ada 2 orang," paparnya dalam rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 31 Desember 2021.

Dari usia klien rehabilitasi, disampaikan Sugianyar bahwa mayoritas klien rehabilitasi merupakan usia produktif dan untuk anak usia di bawah 18 tahun ada 7 orang.

Namun dari angka prevalensi sebanyak 15 ribu orang dan angka rehabilitasi hanya 705 orang, agaknya upaya-upaya rehabilitasi masih perlu digencarkan.

Sugianyar menjelaskan, berdasrkan data Tim Asesmen Terpadu (TAT) tahun 2021. Telah dilaksanakan asesmen sebanyak 190 tersangka kasus narkotika yang diungkap kepolisian dengan hasil rekomendasi rehabilitasi hanya 44 orang.

"Namun dari hasil vonis tidak sampai divonis rehabilitasi," kata dia.

BNNP Bali menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang program rehabilitasi, bahwa semisal bagi mahasiswa atau pelajar tentu privasinya dijamin dan tidak kehilangan hak study.

"Hak belajar semua tidak hilang dan jaga privasinya namun proses rehab berjalan, karena banyak yang takut akan rehabilitasi," kata dia.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), keterlibatan dan dukungan stakeholder terkait sudah terlaksana dengan baik.

Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui narkoba test urine secara mandiri dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam penanganan permasalahan narkotika adalah dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, selama masih ada permintaan (demand) atas narkotika di masyarakat maka peredaran gelap narkotika akan terus ada meskipun kasus narkotika terus diungkap (Supply).

Untuk mengatasi hal tersebut khususnya menekan permintaan narkoba di masyarakat, BNN dengan upaya soft power melalui cara-cara kekinian dengan memanfaatkan perkembangan teknologi (smart power).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved