Berita Nasional
Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Rokok dan Rokok Elektrik Terbaru
Harga Jual Eceran (HJE) rokok sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022).
TRIBUN-BALI.COM - Harga Jual Eceran (HJE) rokok sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022).
Kenaikan tersebut seiring dengan naiknya tarif cukai rokok yang berlaku di hari yang sama.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok untuk menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen berdasarkan RPJMN tahun 2024.
Dengan kenaikan tersebut, produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: Netizen Serbu Instagram Cassandra Angelie Pemain Ikatan Cinta, Soroti Tanda Merah Ini, Ada Apa?
Baca juga: 4 Zodiak Beruntung Soal Keuangan Tahun 2022, Taurus Dapat Tambahan dari Sumber Tak Terduga
Baca juga: DAFTAR Artis Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Terbongkar Setelah Penangkapan Cassandra Angelie
Berikut besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022, dikutip dari Kompas.com :
Rokok tembakau
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rokok_20160730_142615.jpg)