Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kabar Artis

Netizen Serbu Instagram Cassandra Angelie Pemain Ikatan Cinta, Soroti Tanda Merah Ini, Ada Apa?

Netizen pertanyakan tanda merah yang ada di leher Cassandra Angelie pemain Sinetron Ikatan Cinta.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Instagram / @cassandraangelie
Cassandra Angelie ditangkap diduga prostitusi, tanda merah di leher saat main Ikatan Cinta disorot 

Tidak hanya Cassandra, Subdit Siber Polda Metro Jaya menahan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai mucikari.

"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," lanjutnya.

Baca juga: Diciduk Tak Berbusana dengan Seorang Pria, Artis Ikatan Cinta Cassandra Angelie Kini Jadi Tersangka

Barang Bukti

Saat diamankan petugas, Cassandra Angelie berada di dalam kamar hotel tanpa menggunakan busana bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggannya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," kata Zulpan.

Dilansir dari Tribunnews.com, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, ponsel hingga kartu ATM dan bukti transfer.

"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkap Zulpan, dikutip pada Sabtu, 1 Desember 2022 dalam artikel berjudul Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi

"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," sambungnya.

Zulpan menambahkan CA memasang tarif senilai Rp 30 Juta untuk sekali kencan.

Dalam pemeriksaan, aktris 23 tahun ini juga mengaku baru melakoni profesi tersebut sebanyak 5 kali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan haram tersebut dilakukan sebanyak lima kali dan beralasan karena keterbatasan ekonomi.

"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan

"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," sambungnya.

Akibat tindakan tersebut, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved