Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

SIMAK CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Tanpa Potongan!

Berikut adalah cara mengetahui penerima bansos PKH Tahap 4 lewat situs Kemensos.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
Istimewa
Ilustrasi Uang BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta. Ini Info Terbarunya 

TRIBUN-BALI.COM – Berikut adalah cara mengetahui penerima bansos PKH Tahap 4 lewat situs Kemensos.

Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Dilansir Tribun-Bali.com dari media sosial Instagram Kemensos @kemensosri pada Sabtu, 1 Januari 2022, PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tahap ke-4 atau akhir dari penyaluran bansos PKH adalah bulan Desember 2021.

Baca juga: SEGERA! CEK Syarat Penerima Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta, Cair Tanpa Potongan

Baca juga: Kunjungan Wisata Tanah Lot Dipadati Wisatawan Domestik di Tahun Baru 2022 

Bagi para penerima bansos PKH yang mengecek secara daring dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Tujuan Bansos PKH

Dilansir dari situs kemensos.go.id pada Sabtu, 1 Januari 2022, bansos PKH memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

Baca juga: SEGERA Cek Cara Pencairan Bansos BSU BLT Rp 1 Juta, Cair Tanpa Potongan!

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol CARI DATA

Tahap Penyaluran PKH

Rencana penyaluran PKH diberikan per triwulanan (Setiap tiga bulan)

Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut tahap penyaluran Bansos PKH:

Tahap I: Januari, Februari, Maret.

Tahap II: April, Mei, Juni.

Tahap III: Juli, Agustus, September.

Tahap IV: Oktober, November, Desember.

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Baca juga: CATAT! Begini Cara Cek Bansos BSU, BLT Rp1 Juta Tanpa Potongan, Cair Pada Desember 2021

Dikutip dari Tribun-Bali.com akun Instagram @kemensosri pada Kamis, 30 Desember 2021, berikut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH:

1. Komponen Kesehatan

- Ibu Hamil

Maksimal 2 (dua) kali kehamilan.

- Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.

2. Komponen Pendidikan

- SD/MI Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMP/MTs Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia 70+

Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

Baca juga: Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Rokok dan Rokok Elektrik Terbaru

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca juga: CARA Mengecek Penerima Bansos BSU, BLT Rp 1 Juta, Cair Desember 2021

Baca juga: ZODIAK SABTU 1 Januari 2022: Virgo Berhati Emas, Scorpio Suram, Harapan Sagitarius Pisces Terwujud

Baca juga: Akselerasi Sekolah Tatap Muka, Menko Airlangga Prioritaskan Program Vaksinasi Anak

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

Baca juga: DAFTAR Artis Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Terbongkar Setelah Penangkapan Cassandra Angelie

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

Baca juga: SIMAK! Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Desember, Login ke cekbansos.kemensos.go.id

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved