100 Saintis Eijkman Dipecat tanpa Pesangon, Ini Penjelasan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko

Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021 berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Editor: Bambang Wiyono
kompas.com
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Lembaga baru, Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman diterpa isu tak sedap. 

Beredar kabar lebih dari 100 saintis Eijkman dipecat tanpa pesangon.

Diketahui, Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021. Lembaga itu juga telah berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Usai integrasi beredar kabar lebih dari 100 saintis Eijkman dipecat tanpa pesangon. 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menjelaskan terkait pemberhentian sejumlah ilmuan di Lembaga Eijkman setelah terintegrasi ke BRIN.  

"Ya tentu tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Laksana kemudian menjelaskan status dari Lembaga Eijkman. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.

Ia mengatakan, lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.

Laksana melanjutkan, usai Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.

Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

"Dengan status ini, para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya," tutur Laksana.

Lanjut Laksana, di sisi lain, LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Oleh karena itu, menurutnya BRIN kemudian memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing ilmuwan.

Ia menjelaskan lima opsi yang ditawarkan BRIN setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved