100 Saintis Eijkman Dipecat tanpa Pesangon, Ini Penjelasan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
Eijkman resmi terintegrasi ke BRIN pada September 2021 berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Pertama, PNS periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
"Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021," ucapnya.
Sementara itu, yang ketiga adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," imbuh Laksana.
Kelima, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Atas hal tersebut, menurut Laksana, ilmuwan di Eijkman bukan dalam arti diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tambah Laksana.
Pada Sabtu (1/1/2022) viral di Twitter kabar yang menyebutkan lebih dari 100 ilmuan Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
Sebelumnya, akun @Eijkman_inst, mengunggah kabar soal kegiatan deteksi Covid-19 di PRBM Eijkman akan diambil alih Kedeputian Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://nasional.kompas.com/read/2022/01/02/09514081/penjelasan-brin-soal-kabar-ilmuwan-eijkman-diberhentikan-tanpa-pesangon?page=all#page2