Berita Denpasar
Ada Sinyal Positif Terkait Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar Asal Kasus Covid-19 Masih Melandai
"Nanti seperti apa, mudah-mudahan kasus Covid-19 tetap melandai, serta ada pula event KTT G20 serta varian Omicron telah menyebar, kami tetap berdoa a
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Tawur Kasanga kini selalu identik dengan pawai ogoh-ogoh.
Namun semenjak adanya pandemi Covid-19, pawai ogoh-ogoh ini ditiadakan.
Akan tetapi, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) MDA Bali No.009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai Ogoh-ogoh serangkaian Nyepi tahun Caka 1944 ada sinyal positif terkait pelaksanaan pawai ini.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan saat ini pihaknya masih tetap tunduk pada keputusan pusat.
Dimana hingga tanggal 4 Januari 2022 masih patuh terhadap Inmendagri Nomor 66 tahun 2021.
Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Buka Rekening BRI Online dan Syaratnya, Bisa Pilih 4 Jenis Tabungan
Baca juga: Masih Jadi Primadona, 1 Januari 2022 Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Tabanan Tembus 6 Ribu Orang
Baca juga: Sampai Akhir Tahun 2021,PHRI Badung Sebut Kunjungan Wisatawan Mentok Diangka 11 Ribu per Hari
Nantinya setelah tanggal 4 Januari barulah pihaknya akan akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Nanti seperti apa, mudah-mudahan kasus Covid-19 tetap melandai, serta ada pula event KTT G20 serta varian Omicron telah menyebar, kami tetap berdoa agar kondisinya semakin baik," kata Jaya Negara, Minggu 2 Januari 2021.
Ia menambahkan, bila kondisinya tetap melandai seperti saat ini, tentu pihaknya akan memberi ruang untuk pelaksanaan pawai ogoh-ogoh serangkaian Nyepi ini.
"Apalagi ini menjadi bagian dari esensi agama dan budaya, tapi tentu dengan pengaturan secara khusus," katanya.
Terkait pelaksanaannya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Majelis Madya Desa Adat serta seluruh desa adat yang ada di Denpasar.
"Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Majelis Madya dan desa adat," katanya.
Sementara itu, Bendesa Madya, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait hal ini.
Setalah itu barulah pihaknya mengeluarkan SE yang dipakai pedoman pawai Ogoh-ogoh jika nanti penyelenggaraannya diizinkan.
Baca juga: Cara Membersihkan Usus Kotor, Ampuh Hilangkan Sisa Makanan dan Racun
Baca juga: BEGINI CARA Memperbaiki Data dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Bisa Lewat WhatsApp
Baca juga: Pengakuan Cassandra Angelie, Sering Diminta Menemani ke Hotel, Dikirimi Foto Syur Lewat DM Instagram
"Kami akan rapat dulu sebelum mengeluarkan keputusan. Karena masing-masing desa adat berbeda, sehingga tidak bisa hanya berpatokan pada SE yang dikeluarkan MDA Provinsi," katanya.
Sementara itu, untuk SE MDA Bali No.009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 menyebutkan perihal pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
Salah satu ketentuan tersebut yakni peserta dibatasi maksimal 50 orang.
Selain itu, harus mendapat izin dari bendesa adat setempat. (*)