Berita Gianyar

Disdik Gianyar Keluarkan Surat Edaran tentang PTM 100 persen, Kadisdik: Sudah Boleh Diterapkan

Dimana dalam SE tersebut diatur bahwa sekolah dibawah Dinas Pendidikan Gianyar, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP boleh menggelar PTM 100 persen

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Made Suradnya 

"PTM 100 persen ini sudah bisa diterapkan sejak SE ini keluar.  Jika terjadi klaster dalam sekolah tersebut selama PTM 100 persen berlangsung, maka PTM 100 persen akan diberhentikan sementara di sekolah tersebut," ujarnya.

Lalu bagaimana tanggapan pihak sekolah terkait PTM 100 persen ini?

Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, rupanya sebagian besar pihak sekolah terkejut dengan keluarganya SE ini. Sebab merek menilai terlalu mendadak.

Sebab dalam menetapkan PTM 100 persen ini, mereka memerlukan fasilitas.

Terutama fasilitas jaga jarak di ruang kelas. Sebab bangku yang terbatas sehingga jaga jarak akan sulit diterapkan.

"Kami akan koordinasi dulu ke Disdik. Sebab terlalu mendadak, sementara fasilitas bangku kurang memadai untuk penerapan protokol kesehatan," ujar seorang pendidik SD di Ubud. (*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved