Berita Gianyar

Disdik Gianyar Keluarkan Surat Edaran tentang PTM 100 persen, Kadisdik: Sudah Boleh Diterapkan

Dimana dalam SE tersebut diatur bahwa sekolah dibawah Dinas Pendidikan Gianyar, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP boleh menggelar PTM 100 persen

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Made Suradnya 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar, Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 420/09/Disdik tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19, Senin 3 Januari 2021 siang.

Dimana dalam SE tersebut diatur bahwa sekolah dibawah Dinas Pendidikan Gianyar, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP boleh menggelar PTM 100 persen.

Namun dikarenakan SE keluar mendadak, ada sekolah yang masih akan berkoordinasi dengan Disdik Gianyar sebelum menerapkan PTM 100 persen.

Alasan mereka perlu berkoordinasi adalah karena mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Angkutan Siswa Gratis Gianyar Masih Menunggu PTM dan Vaksin 100 Persen

Sementara fasilitas, terutama bangku kelas terbatas, sehingga akan menyulitkan pihak sekolah menerapkan siswa jaga jarak.

Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali dari Dinas Pendidikan Gianyar, keluarnya SE tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) terkait proses belajar mengajar pada satuan pendidikan genap tahun 2021 /2022.

Serta berdasar data bahwa Kabupaten Gianyar berada pada PPKM Level 2, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 di Kabupaten Gianyar untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah di atas 80 persen dan dosis 2 untuk lansia sudah di atas 50 persen.

Dalam draf yang dikirimkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Made Suradnya tersebut mengatur hal-hal yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan.

Diantaranya, jumlah peserta didik yang dihadirkan adalah 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara untuk lama pembelajaran di kelas adalah maksimal enam jam per hari.

Selama siswa berada di dalam kelas, wajih menerapkan protokol kesehatan, mulai dari, menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Mereka juga wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan antar kursi/meja paling sedikit satu meter. Menghindari kontak fisik. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan. Menerapkan etika batuk, dan bersin, serta rutin membersihkan tangan.

Dalam SE Disdik Gianyar tersebut juga mengatur pengelola kantin dan pedagang di sekolah.

Dalam hal ini, kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan belum diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca juga: Aryanto Pengusaha Rental Terima Penghargaan Polres Gianyar, Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Pedagang yang ada di luar gerbang sekolah, diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved