Info Populer
Syarat dan Aturan Terbaru PTM Terbatas 100 Persen Mulai Januari 2022
ekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai dae
TRIBUN-BALI.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Hal tersebut berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi.
Sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.
Dikutip dari Kompas.com, daftar daerah khusus itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca juga: Ramalan Zodiak Taurus di Tahun 2022, Harus Tetap Positif, Berhasil dalam Perencanaan Keuangan
Baca juga: Lowongan Kerja Denpasar, PT Cendana Indopearls Buka Loker untuk Dua Posisi, Simak Syaratnya
Baca juga: Rumor Bursa Transfer Pemain 2022: Newcastle Bidik Pogba dari Man United, Real Madrid Siap Jegal
Syarat PTM 100 Persen
· Satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.
· capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Syarat PTM 50 Persen
· Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
· Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
· Di daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.
Prokes selama PTM
Baca juga: Makmur! 3 Weton Wanita Ini Diramalkan Punya Masa Depan Cerah, Mereka Mendapat Banyak Keberuntungan
Baca juga: Promo Alfamart TERBARU 3 - 15 Januari 2022, Minyak Goreng Bimoli 2L Cuma Rp19.000, Cashback Rp10.000
Baca juga: Minum Banyak Air Putih Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaksanaan-ptm-hari-pertama-di-smk-pgri-3-denpasar.jpg)