Berita Nasional
TERBARU Aturan Wajib Karantina 10-14 Hari untuk WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri
TERBARU Aturan Wajib Karantina 10-14 Hari untuk WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri
TRIBUN-BALI.COM - TERBARU Aturan Wajib Karantina 10-14 Hari untuk WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri.
Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.
Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022.
Baca juga: TARIF Hotel Karantina Mandiri 10 Hari, Mulai Rp6.750.000 Hingga Rp21.000.000
Berdasarkan surat keputusan itu, WNI wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam.
WNI tersebut adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).
Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron.
Juga jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Surat Keputusan Nomor 1/2020 itu mengatur, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat.
Dimana pelayananannya meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Namun, tempat karantina terpusat itu hanya bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari.
Baca juga: 3 Punggawa Bali United Dipastikan Absen Saat Laga Melawan Persebaya Surabaya, Harus Jalani Karantina
Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Selain itu, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron