Berita Bali

Tikam Teman Sesama ABK Saat Mabuk Miras, Saparwadi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Saparwadi (29) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi - Saparwadi (29) telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Tidak terima dengan perlakuan korban, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau dari balik pinggangnya kemudian menghujamkan ke bagian pinggang sebelah kiri korban.

Saat itu korban langsung jatuh bersimbah darah.

Melihat korban terluka terdakwa kemudian lari menuju kapal yang tengah bersandar dermaga barat pelabuhan Benoa Denpasar. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka berat.

Sesuai hasil visum, ditemukan pada robekan pada limpa serta perdarahan dalam rongga perut akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan bahaya maut. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved