Jadi Tersangka Berita Bohong dan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Tahanan

Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saat mengisi ceramah di Bandung beberapa waktu lalu. 

TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.

Setelah dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.

Penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Alat Bukti, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved