Berita Buleleng
Ketua LPD Anturan di Buleleng Didesak Buat Surat Pernyataan Bertanggungjawab dengan Uang Nasabah
sejumlah nasabah mendesak tersangka LPD Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan korupsi LPD Anturan semakin menarik.
Terbaru, sejumlah nasabah mendesak tersangka LPD Nyoman Arta Wirawan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang milik seluruh nasabah sampai tuntas.
Menariknya, surat pernyataan itu selanjutnya akan diserahkan oleh nasabah kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut ke ranah hukum.
Dari pantauan Selasa (4/1/2021) sekitar pukul 13.00 wita, sejumlah nasabah yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah LPD Anturan berbondong-bondong mendatangi kantor LPD Anturan.
Baca juga: VIRAL, Dua Remaja Baku Hantam di Depan Kantor PDAM Buleleng
Kedatangan puluhan nasabah itu diawasi ketat oleh petugas kepolisian.
Kedatangan para nasabah itu diterima oleh Nyoman Arta Wirawan.
Dalam pertemuan itu, nasabah mendesak tersangka Nyoman Arta untuk membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab penuh dengan uang milik nasabah hingga tuntas.
Namun dalam surat pernyataan itu tertulis Nyoman Arta akan bertanggungjawab penuh selama dirinya masih menjabat sebagai ketua LPD Anturan.
Sementara apabila Nyoman Arta tidak lagi menjabat sebagai ketua LPD karena sesuatu dan lain hal, maka ia tidak lagi bertanggung jawab terhadap dana-dana milik nasabah.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Nyoman Arta, dan disetujui oleh nasabah.
Koordinator Aksi Ketut Yasa mengatakan, nasabah ingin agar uang milik mereka yang selama ini ditabungkan di LPD Anturan dapat dipertanggung jawabkan oleh Ketua LPD, alias dikembalikan.
Ketut Yasa pun tidak menampik, pihaknya khawatir jika kasus dugaan korupsi ini diproses secara hukum, para nasabah khawatir uang milik mereka tidak akan kembali.
"Kami akan menyerahkan surat pernyataan ini kepada Kejaksaan, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.
Kami tidak ingin ini masuk ke ranah hukum, karena kalau masuk bagaimana nanti LPD bisa melakukan aktivitas.
Baca juga: Aniaya Dua Remaja dengan Parang di Buleleng, Raiza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kalau LPD tidak beraktivitas, otomatis tidak akan memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang kami," ucapnya.
Ketut Yasa pun menyebut, pihaknya tidak menargetkan kapan sekiranya uang tabungan milik mereka dapat segera dikembalikan oleh pengurus LPD.
"Yang penting LPD beroperasi dulu, setelah itu baru dilihat perkembangannya. Kalau total uang milik nasabah yang tersimpan di LPD saya tidak hitung.
Yang jelas uang kami ada disini. Kalau hanya mampu bayar bunganya dulu ya kami suksma, apalagi sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo lebih suksma lagi," tutupnya.
Sementara Nyoman Arta Wirawan menyebut, ia sangat menghargai tuntutan dari para nasabah itu, karena mereka memiliki dana yang disimpan di LPD Anturan.
Nyoman Arta pun tidak menampik LPD Anturan selama ini mengalami masalah keuangan.
Hal ini terjadi pada April 2020, saat Covid-19 dinyatakan resmi masuk ke Indonesia. Serta diumumkan ada pembatasan pada kegiatan masyarakat, menghindari kerumunan.
Sehingga para nasabah banyak yang menarik tabungannya secara besar-besaran, untuk persiapan menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Karena terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus dan desa adat," ucapnya.
Akibat kondisi itu kata Nyoman Arta, ia dilaporkan oleh salah satu nasabah ke Kejaksaan Negeri Buleleng, hingga kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Arta menyebut ia tidak mau melakukan aktifitas di LPD Anturan. Ia ingin fokus mengikuti proses hukum.
Baca juga: Tahun Baru, 110 Personel Polres Buleleng Terima Hadiah Kenaikan Pangkat, Termasuk Kapolsek Gerokgak
"Apapun hasilnya akan saya terima. Saya minta nasabah bersabar, jangan sampai ada tanggapan saya melarikan diri," ucapnya.
Disinggung terkait upaya yang akan ia lakukan untuk mengembalikan uang milik nasabah, Nyoman Arta menyebut, masih banyak dana pinjaman yang belum tertagih.
Apabila dana pinjaman itu dapat tertagih semua, ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LPD Anturan, maka ia yakin uang milik nasabah dapat dikembalikan seluruhnya.
"Tapi saya kan tidak mungkin menagih semua pinjaman dari kreditur, karena orang meminjam uang itu kan ada jangka waktu. Dibayar secara bertahap.
Saya tahu betul aset yang ada di LPD. Aset berupa kaplingan tanah itu merupakan hasil sitaan dari nasabah yang tidak bisa membayar kreditnya. Asetnya kami sita, lalu kami kelola berupa dijual secara kredit juga. Yang kami lakukan itu sudah mendapatkan persetujuan. Itu hasil perarem desa tahun 2009 lalu," jelasnya.
Nyoman Arta pun menyebut, total uang nasabah yang ada di LPD Anturan mencapai Rp 180 Miliar.
Dimana, Rp 120 Miliar diantaranya sebagai deposito, sementara sisanya merupakan tabungan. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng