Berita Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 4-17 Januari 2022, Dilarang Makan di Tempat Resepsi Pernikahan

pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang termasuk dalam kategori Level 2 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 50 persen dari kapasitas ruanga

Editor: Noviana Windri
NET
Ilustrasi pernikahan Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 4-17 Januari 2022 atau dua pekan.

Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (3/1/2022).

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), pelaksanaan resepsi pernikahan tetap diperbolehkan selama masa PPKM.

Namun, ada ketentuan mengenai kapasitas kehadiran tamu dan larangan makan di tempat sesuai dengan masing-masing level daerah yang melaksanakan PPKM.

Pertama, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 75 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Begini Alasan Polisi

Baca juga: 4 Hal Penting Saat Check Out Dari Hotel, Salah Satunya Memberi Tip

Baca juga: Bursa Transfer Liga Top Eropa: Arsenal Buru Pemain Juventus, Man United Incar Dembele dari Barcelona

Kedua, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang termasuk dalam kategori Level 2 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun sebagaimana ditegaskan dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, ada 29 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Selain itu, ada 95 kabupaten/kota berstatus Level 2 dan empat kabupaten/kota menjalankan aturan PPKM Level 3.

Semua kabupaten/kota tersebut berada di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ppkm jawa bali diperpanjang dua pekan ada larangan makan di tempat saat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved