Berita Denpasar

Tipu Korban Rp 200 Juta Janjikan Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aldio Putra Prawira dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Putu Candra
Aldio saat menjalani sidang tuntutan secara online. Aldio Putra Prawira dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tipu Korban Rp 200 Juta Janjikan Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Aldio Putra Prawira (30) dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Aldio dituntut pidana karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Modus penipuannya, terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menjanjikan korbannya, I Kadek Indra lolos CPNS di Kemeterian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai melalui "jalur khusus".

Pula dalam aksinya dan guna meyakinkan korban, terdakwa kelahiran Badung 20 Juli 1991 ini, mengaku sebagai pejabat golongan tinggi di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tipu Korban Rp200 Juta Dengan Modus Janjikan Lolos CPNS, Aldio Putra Diadili

Atas perbuatan terdakwa, korban Kadek Indra dirugikan sebesar Rp 200 juta.

"Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi, Selasa 4 Januari 2022.

Dalam surat tuntutan, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana melakukan penipuan.

Untuk itu sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Aldio dijerat Pasal 378 KUHP. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan, berawal pada Desember 2016, korban Indra mendapat informasi dari saksi I Gede Bagus Nugraha.

Bahwa terdakwa mampu meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.

Saksi korban pun menemui terdakwa di rumah dinasnya di Perumahan Graha Permai Indah, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Untuk lulus PNS "jalur khusus" itu, syaratnya harus menyertakan jaminan uang sebesar Rp 200 juta.

Apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak benar bekerja sebagai PNS, maka uang sepenuhnya dikembalikan.

Saat pertemuan, terdakwa menyampaikan bahwa ada penerimaan PNS di Kemeterian Keuangan melalui jalur khusus yang dicari hanya beberapa orang.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Korban 225 Orang dengan Kerugian Rp 9,7 Miliar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved