Berita Denpasar
Tipu Korban Rp 200 Juta Janjikan Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Aldio Putra Prawira dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Korban selanjutnya memberitahukan informasi tersebut.
Pihak keluarga korban pun menyetujui dan memberikan izin.
Saksi korban kemudian menyiapkan dana awal sebesar Rp 30 juta.
Dana tersebut ditransfer langsung ke nomor rekening BRI atas nama Aldio Putra Perwira.
Uang tersebut ditransfer pada 29 Desember 2016. Uang ditransfer melalui BRI cabang Tabanan.
Pada Januari 2017, saksi korban bertemu dengan terdakwa di rumahnya.
Terdakwa menyuruh saksi korban menandatangani surat pernyataan tertanggal 24 Januari 2017.
Terkait bersedia untuk mengikuti pendidikan PNS, juga terdakwa meminta menyiapkan dana tahap selanjutnya.
Pada 30 Januari 2017, saksi korban kembali mentransfer uang Rp 100 juta.
Selanjutnya, pada Februari 2017, saksi korban kembali menemui terdakwa untuk pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 70 juta.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Lakukan Penipuan CPNS, Rugikan Korban hingga Rp 350 Juta
Pembayaran harus dilakukan karena pendidikan CPNS akan dilakukan pada tanggal 27 Februari - 27 Mei 2017.
Beberapa hari kemudian saksi korban menemui terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Pertemuan ini untuk menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta secara tunai dan dibuatkan kuitansi.
Setelah waktu berlalu, janji sebagai CPNS ternyata tidak terbukti.
Terdakwa tidak bisa membuktikan kepada saksi korban bisa meluluskan sebagai CPNS di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai.
Terdakwa juga tidak mengembalikan uang saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
(*)