Info Populer
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Cip, Begini Tujuannya
Saat ini, aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip tengah dipersiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;
- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.
Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Baca juga: Pada Desember 2021 Trafik Penumpang di 15 Bandara Angkasa Pura I Capai 3.604.974
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?