Berita Denpasar
Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Dua Pengurus LPD Desa Adat Tuwed Didakwa Pasal Berlapis
Keduanya adalah Dewa Putu Astawa yang menjabat sebagai ketua LPD dan Ni Nengah Suastini selaku kasir LPD.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Keduanya adalah Dewa Putu Astawa yang menjabat sebagai ketua LPD dan Ni Nengah Suastini selaku kasir LPD.
Astawa dan Suastini (berkas terpisah) dihadapkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi di tubuh LPD Desa Adat Tuwed.
Terkait sidang, keduanya telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. "Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan para saksi," jelas Kelapa Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Januari 2022.
Sementara itu dalam surat dakwaan tim JPU, atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Sebuah Mesin Cuci di Rumah Wilayah Denpasar Terbakar, Diduga Karena Arus Pendek Listrik
Baca juga: Rekomenasi 5 Film Indonesia dengan Tema Perselingkuhan
Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Persebaya vs Bali United, Sama-sama Kehilangan Pemain Penting
Dakwaan primer, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider pasal 3, lebih subsider pasal 8 dan lebih, lebih subsider pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang nmNomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
Perbuatan itu sendiri dilakukan oleh kedua terdakwa dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018.
Dan sebagian besar dilakukan di Desa Adat Tuwed. Keduanya mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.
Modus pertama ialah kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas.
Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 Miliar lebih.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas.
Selanjutnya dikroscek kepada dua terdakwa dan menyatakan mengunakan dana tersebut.
Kemudian dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa. Juga keduanya melakukan penggelapan tabungan.
Juga kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan.
Baca juga: Sering Kembung dan BAB? Mungkin Anda Menderita Irritable Bowel Syndrome (IBS)
Baca juga: Sejak 2018 Sudah 2 Sulinggih di Bali Ngelukar Gelung, Ada karena Foto Kecupan dan Nikah dengan Bule
Baca juga: Ambruk Jelang Ngaben Masal, Bendesa Bakas Harap Wantilan Setra Desa Bakas Klungkung Segera Ditangani
"Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh dua terdakwa, saat bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah,” ungkap Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika kala itu.
Bahwa atas perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp. 989.822 472.
Berdasarkan hasil pemeriksaan adanya pemulihan atau pengembalian dana LPD, dari Dewa Putu Astawa sebesar Rp 313.381.900,
Nengah Suastini Rp. 54 387 050 dan oleh Kadek Intan Mertasari Rp. 53.200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan masih terdapat dana yang belum dipulihkan sejumlah Rp. 571.643.993.