Berita Karangasem

Bawa Sabu, Wayan Sudiarta Dibekuk Petugas Polres Karangasem di Jalan Menuju Galian C

Kasat Reskoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga jika di lokasi ada peredaran narkotika

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petugas kepolisian mengamankan pengedar narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Raya ke Galian, tepatnya di Banjar Ancut, Sebudi, Kecamatan Selat, Senin (3/1/2022) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Wayan Sudiarta (32) diamankan  satuan reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Karangasem lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Pria asli Banjar Ancut,  Sebudi, Kecamatan Selat diamankan di Br. Dinas Ancut, Desa Sebudi,  Kecamatan Selat, Senin (3/1/2022).

Kasat Reskoba Polres Karangasem, AKP Dewa Gede Oka, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga jika di lokasi ada peredaran narkotika.

Berdasarkan info tersebut, petugas melakukan  penyelidikan.

Baca juga: Diduga Depresi, Petani Asal Karangasem Ini Nekat Mengakhiri Hidup dengan Menceburkan Diri ke Cubang

Senin (3/1/2022) malam, petugas  mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Disaksikan 2 orang saksi, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan / pakaian Sudiarta.

Hasilnya petugas menemukan satu pembungkus permen yang berisi plastik klip serta di dalamnya isi barang narkotika jenis sabu berat brutonya 2,60 gram, sedangkan nettonya 2,10 gram.

"Petugas juga  mengamankan satu buah HP merk Samsung A52 warna hitam. Satu buah tas pinggang dan satu  sepeda motor DK 5461 DZ," ungkap Dewa Gede Oka, Kamis (6/1/2022) siang.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan didukung dua alat bukti ditambah barang bukti.

Kasus ini merupakan tindak pidana lantaran  menguasai narkotika Golongan I tanpa izin ssuai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang  perbuatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika Golongan 1.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Dendanya miniml Rp 800 juta dan maksimal 8 milliar," tambah I Dewa Gede Oka.

"Diduga kuat pelaku sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan lidik  lanjutan untuk mengungkap jaringan pelaku,"imbuh Dewa Oka.

Baca juga: Puluhan Hektar Pohon Cabai di Karangasem Terserang Virus Layu Fusarium dan Antraknosa

 Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui jika barang bukti kristal bening benar miliknya.

Pelaku mendapat dengan cara beli tempelan di Jalan Raya Selat.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved